Search for collections on PNUP Repository

Analisis Penerapan Tarif Ijarah Dalam Sistem Rahn (Gadai Syariah) Pada Kantor Cabang Syariah Pt Pegadaian (Persero) Sentral Makassar

Tammar, Ardiansyah (2015) Analisis Penerapan Tarif Ijarah Dalam Sistem Rahn (Gadai Syariah) Pada Kantor Cabang Syariah Pt Pegadaian (Persero) Sentral Makassar. Diploma thesis, Politeknik Negeri Ujung Pandang.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
ANALISIS PENERAPAN TARIF IJARAH DALAM SISTEM RAHN (GADAI SYARIAH) PADA KANTOR CABANG SYARIAH PT PEGADAIAN (PERSERO) SENTRAL MAKASSAR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Ardiansyah Tammar (461 11 012) “Analisis Penerapan Tarif Ijarah Dalam Sistem Rahn (Gadai Syariah) Pada Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian (Persero) Sentral Makassar”. Pembimbing I: Nurniah, Pembimbing II: Tamrin.
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun (tarif ijarah) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sedangkan dalam pelaksanaannya, tarif ijarah yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penentuan tarif ijarah itu telah sesuai dengan fatwa DSN nomor 25. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kombinasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan tarif ijarah yang diterapkan PT Pegadaian Syariah Cabang Sentral Makassar sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri.
Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp10.000 x Tarif Ijarah x Jumlah hari pinjaman/10 hari – (Ijarah Asal x Presentase Diskon Ijarah).
Perbedaan besar kecilnya diskon yang ditetapkan adalah besar kecilnya resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah, bila resiko itu lebih tinggi maka pemberian diskon akan semakin sedikit, begitupun sebaliknya bila resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah lebih rendah maka pemberian diskon akan semakin besar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Jurusan Akuntansi > D4 Akuntansi Manajerial
Depositing User: Sitti Maryam
Date Deposited: 09 Oct 2023 07:50
Last Modified: 09 Oct 2023 07:50
URI: https://repository.poliupg.ac.id/id/eprint/6172

Actions (login required)

View Item
View Item