Search for collections on PNUP Repository

Pedoman Penghitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Pada Pt Bma Executive Travel Makassar

Yusuf, Muh. Nurfalah (2012) Pedoman Penghitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Pada Pt Bma Executive Travel Makassar. Diploma thesis, Politeknik Negeri Ujung Pandang.

[thumbnail of Tugas Akhir] Text (Tugas Akhir)
PEDOMAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI PADA PT BMA EXECUTIVE TRAVEL MAKASSAR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (979kB)

Abstract

Muh. Nurfalah Yusuf, Pedoman Penghitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Pada PT BMA Executive Travel Makassar, Hasiah, S.E., M.Com., Ak, dan Sukriah Natsir, S.E., M.Si., Ak.
Pajak penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Berdasarkan perihal tersebut, perusahaan sebagai pemberi kerja harus melakukan kewajiban perpajakannya seperti menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 21.
Penelitian ini bertujuan untuk menyusun pedoman penghitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan (pph) pasal 21 atas penghasilan pegawai yang sesuai dengan Perdirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009
Penelitian ini dimulai dari memperoleh data dari perusahaan, lalu mengolah dan menganalisa data tersebut kemudian menyusun pedoman penghitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21. Pedoman penghitungan PPh Pasal 21 menginput semua data penghasilan pegawai PT BMA Executive Travel Makassar dan menghitung pajak terutang atas penghasilan pegawai. Pedoman pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan 3 metode yaitu metode net, metode gross dan metode gross up. Pedoman pelaporan PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkkan bahwa PT BMA Executive Travel Makassar sebagai pemberi kerja belum pernah melakukan kewajiban perpajakannya seperti menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 21 . Dengan adanya penelitian ini, diharapkan perusahaan mampu menyajikan informasi tentang PPh 21 pegawai sesuai dengan Perdirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Jurusan Akuntansi > D3 Akuntansi
Depositing User: Sitti Maryam
Date Deposited: 22 Nov 2023 02:26
Last Modified: 22 Nov 2023 02:26
URI: https://repository.poliupg.ac.id/id/eprint/7250

Actions (login required)

View Item
View Item